Jakarta, mu4.co.id – Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam maklumat resmi oleh pimpinan pondok, KH Hasan Abdullah Sahal dan KH M Akrim Mariyat, yang diterbitkan pada Rabu, 18 Maret 2026.
“Dengan ini pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor memaklumkan bahwasanya Hari Raya Idulfitri 1447 H jatuh pada Jumat, 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Penetapan itupun menjadikan warga pesantren dan para santri merayakan Lebaran lebih awal dibandingkan keputusan pemerintah berdasarkan hasil sidang isbat yakni jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Selain itu, Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri Jawa Timur juga menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, berdasarkan hasil perhitungan ilmu falakiyah yang dilakukan oleh lajnah falakiyah pondok setempat.
“Berdasarkan hasil penghitungan lajnah falakiyah Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri, untuk awal bulan Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Jumat Legi tanggal 20 Maret 2026 Masehi,” kata anggota dewan Mufattisy atau penasihat Ponpes Al Falah, KH Ma’sum Aly dalam sebuah acara haflah.
Lebih lanjut Ma’sum menjelaskan, penentuan tersebut merujuk pada posisi hilal yang telah memenuhi kriteria secara astronomis. Dalam perhitungan, tinggi hilal tercatat mencapai 11 derajat 57 daqiqah yang dinilai cukup untuk menandai masuknya bulan baru.
Selain itu, pada saat matahari terbenam pada Kamis, 19 Maret 2026 posisi hilal terpantau berada di atas ufuk dengan ketinggian sekitar 5 derajat 12 menit. “Dengan posisi hilal yang sudah positif dan cukup tinggi, maka malam tersebut sudah masuk tanggal 1 Syawal, sehingga keesokan harinya ditetapkan sebagai Hari Raya Idulfitri,” imbuhnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pihak pondok tidak mengambil alih kewenangan pemerintah dalam menetapkan hari besar keagamaan secara nasional. Mereka menyebut penetapan itu tidak bersifat mengikat masyarakat luas dan hanya menjadi pedoman bagi internal pesantren dalam menjalankan ibadah sesuai metode yang dianut.
(beritasatu.com, tribunnews.com)














