Media Utama Terpercaya

13 Januari 2026, 11:50
Search

Polri Diusulkan Dibagi Menjadi 2 Wilayah, Barat dan Timur. Ini Tujuannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Polri diusulkan dibagi 2 wilayah, barat dan timur
Polri diusulkan dibagi 2 wilayah, barat dan timur. [Foto: AI/mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh personel polisi, Pakar Kriminologi UI, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengusulkan kepada Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR RI agar Polri dibagi ke dalam 2 wilayah yakni Polri Barat dan Polri Timur.

“(Mengusulkan) Kepolisian membelah berbasis teritorial guna memperpendek rentang kendali organisasi. Jadi kalau dalam hal ini soal budaya itu soal pengawasan, maka bagaimana kalau dengan kita belah dua kepolisian ini, ada Polri Timur, Polri Barat gitu ya,” ucap Adrianus dilansir dari kumparan, Sabtu (10/1).

“Maka, lalu kemudian berbagai macam penyimpangan itu lalu kemudian dapat lebih mudah difokuskan, pimpinan tertinggi lebih mudah untuk berada di lapangan, sekaligus juga untuk mendeteksi penyimpangan yang terjadi,” tambahnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Situs Judol, Sita Uang Tunai Sebesar Rp59 Miliar dan Aset Rp96 M!

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di DPR, Jakarta pada Kamis (8/1). Ia mengusulkan nantinya Wakapolri dijabat oleh dua orang, yang akan memantau wilayahnya masing-masing setelah dibagi.

“Saya mengusulkan misalnya Polri wilayah timur ada Wakapolri A, misalnya, Polri wilayah barat ada Wakapolri B-nya,” ujarnya.

“Semuanya sama, tapi tadi dibagi dua, sehingga lalu kemudian kita bisa fokus, semakin bisa fokus, selain kontrol makin pendek ya, alhasil aneka macam penyimpangan yang tadinya tidak terlihat kalau Kapolrinya cuma 1, Wakapolrinya cuma 1, dengan adanya 2 Wakapolri ini, maka kemudian makin mudah terlihat dan sekaligus dengan cepat tertanggulangi,” lanjutnya.

Baca juga: MK Ungkap UU TNI dan Polri Jadi Undang-Undang Paling Sering Digugat Sepanjang 2025!

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebut yang harus diperbaiki dari Polri adalah kulturalnya. Secara struktural, Polri sudah sangat bagus.

Termasuk persoalan Polri yang memiliki jabatan di luar struktural Polri. Menurutnya tidak ada larangan terkait hal tersebut selama jabatan itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas dan fungsi Polri. Hal ini ia dasarkan pada Undang-Undang Polri dan Keputusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

“Dalam forum ini, saya ingin memberikan pandangan hukum saya, Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” tegasnya.

(kumparan)

[post-views]
Selaras