Media Berkemajuan

5 Desember 2024, 03:08

Polri Diusul Ditempatkan di Bawah Kemendagri, Ini Kata Pakar!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Polri
Polri [Foto: jpnn]

Jakarta, mu4.co.id – Pakar hukum tata negara dan pemerhati kebijakan publik mengkritik usulan menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dianggap menabrak aturan tata negara.

Pakar Hukum Tata Negara, M. Junaidi, menilai gagasan ini tidak tepat karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, mengurangi kontrol presiden, dan menambah beban Kemendagri yang sudah kompleks.

“Ngawur ini. Kita harusnya paham jika sistem penyelanggaraan pemerintahan kita lebih cenderung ke presidensial, maka menurut saya akan jadi salah kaprah atau bisa overlaping. Karena kalau ditarik ke Kemendagri, kontrol dari presiden malah tidak akan maksimal,” ucap Junaidi, dikutip dari CNN, Selasa (3/12).

Junaidi menjelaskan bahwa Polri berada langsung di bawah presiden sesuai sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pertahanan dan keamanan berdasarkan UUD 1945.

Baca Juga: Apakah Foto KTP Boleh Pakai Kacamata atau Softlens?

“Dilihat fungsi Polri sebagai penegak hukum, maka kedudukan Polri juga sama dengan Kejaksaan dan KPK yang berada pada kedudukan di bawah presiden langsung, ” jelasnya.

Dia menyarankan perubahan kepemimpinan Polri dari satu Kapolri menjadi beberapa komisioner agar keputusan bersifat kolektif kolegial sebagai respon terkait kritik yang menyebut Polri jadi alat politik penguasa dan tidak netral dalam konstelasi politik

“Polri bisa diubah bukan dipimpin oleh seorang Kapolri, tapi pimpinannya adalah komisioner-komisioner. Kepemimpinan oleh para komisioner maka ketika membuat keputusan dapat dilakukan secara kolektif kolegial, yang artinya bersama-sama. Nah konsep bersama-sama ini akan memperkuat pertimbangan putusan yang dibuat oleh Polri dalam rangka penegakan hukum yang kemudian dilaksanakan di NKRI,” ujarnya.

(CNN)

[post-views]
Selaras