Banjarmasin, mu4.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan tiga kampung sebagai kawasan bebas narkoba sebagai langkah untuk menekan peredaran narkotika dan zat adiktif berbahaya lainnya.
Deklarasi ini digelar di aula Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Selasa (25/11), dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Wakapolresta Banjarmasin, Sekda Kota Banjarmasin, perwakilan TNI, Kejaksaan, Pengadilan, serta tokoh masyarakat. Deklarasi kampung bebas narkoba ditandai dengan penandatanganan bersama para pejabat yang hadir.
“Dengan adanya deklarasi terhadap tiga kampung bebas narkoba ini, bertujuan untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah, dikutip dari Antara Kalsel, Selasa (2/12).
Kompol Syuaib berharap warga ikut aktif memberikan informasi kepada polisi agar tiga kampung tersebut benar-benar bebas dari narkoba.
Ia menambahkan, saat ini sudah tiga kawasan di Banjarmasin yang dideklarasikan sebagai kampung bebas narkoba, yakni Kelurahan Telawang, Kelurahan Teluk Tiram (Tanjung Berkat), serta Kelayan Tengah (Gang Gembira dan sekitarnya).
“Kita menunjuk Kelurahan Teluk Tiram Tanjung Berkat, Kelurahan Telawang, dan Kelurahan Kelayan karena ada indikator peredaran narkoba di wilayah tersebut cukup relatif tinggi,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba itu menambahkan, dengan adanya deklarasi kampung bebas narkoba ini, pihaknya berharap tingkat peredaran narkotika dapat menurun, mengingat data yang diterima selama ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah tersebut tergolong tinggi.
“Kita berharap dengan adanya deklarasi ini tentu bisa menurunkan grafik angka peredaran narkotika khususnya di kota Banjarmasin,” ujarnya.
Syuaib juga menegaskan bahwa warga setempat kini berperan sebagai Satgas yang membantu memberikan informasi terkait peredaran narkotika, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
(Antara Kalsel)















