Media Berkemajuan

22 November 2024, 09:39

Polda Kalsel Sita Barang Bukti Narkotika, Selamatkan 54.739 Jiwa dari bahaya Narkoba!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Gubernur Kalsel bersama Polda Kalsel memusnahkan barang bukti Narkotika [Foto: kalselprov.go.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyita narkotika jenis Sabu seberat 10,6 kg, XTC 1.122 butir, dan Ganja 412,35 gram, dan kemudian dimusnahkan Polda Kalsel, di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (08/05/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H, dengan dihadiri Gubernur Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin Noor, Wakajati Kalsel, Kasi Intel Korem 101/Antasari, Wakapolda Kalsel dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Dalam kesempatan tersebut Sahbirin memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalsel yang kembali berhasil mengungkap kejahatan narkoba di Banua.

“Hal ini menandakan, bahwa masih banyak tindak kejahatan narkoba dan betapa mudahnya barang ini masuk ke negara kita khususnya Banua Kalsel. Kalsel menjadi salah satu tujuan, bagi para pelaku kejahatan narkoba, bahkan menjadi bagian dari jaringan internasional,” ujarnya.

Baca juga: Polda Kalsel Berhasil Gagalkan 4,8 Kg Sabu Masuk Banjarmasin!

Sementara itu Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2024.

“Ini merupakan hasil dari tiga bulan pengungkapan kasus narkoba. Kita tetapkan sebanyak 44 tersangka dengan total 36 laporan. Dengan pengungkapan kasus ini kita berhasil menyelamatkan 54 ribu jiwa, jika 1 gram sabu-sabu dipakai sebanyak lima orang,” kata Irjen Pol Winarto.

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan sebanyak 54.739 jiwa dari bahaya Narkotika.

Pihaknya pun mengatakan akan terus melakukan berbagai upaya penanggulangan Narkoba baik secara preemtif, preventif maupun represif, salah satunya yaitu melalui pemusnahan barang bukti Narkoba sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Kita akan selalu semangat memerangi penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan penegakan hukum tidak hanya pengguna namun juga pengedar bahkan para bandarnya,” tegasnya.

Para tersangka pun ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: polri.go.id

[post-views]
Selaras