Banjarmasin, mu4.co.id – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan melalui Subdit Gakkum, mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan, di kawasan bantaran sungai Martapura tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar, Banjarmasin, Senin (22/09/2025).
Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan, mengungkapkan, sebanyak 677.580 batang rokok ilegal senilai 505 juta disita. Rokok itu asal Jawa Timur dan rencananya diperjualbelikan di wilayah Banjarmasin, Banjar, dan Barito Kuala.
“Kasus ini terungkap berbekal dari informasi masyarakat, bahwa ada penjualan rokok ilegal,” Katanya, dalam konferensi pers, di Banjarmasin, Selasa (23/09/2025).
Para pelaku pun terancam dijerat Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Tonny Riduan memberikan apresiasi kepada Ditpolairrud Polda Kalsel. “Kami sampaikan apresiasi, langkah kedapan kami akan kordinasi dengan pihak pemilik di Jawa Timur sebagai upaya pencegahan,” katanya.
Baca juga: Larang Rokok Ilegal, Menkeu Panggil Sejumlah Marketplace!
Untuk diketahui, penyelidikan berawal dari petugas yang menemukan satu unit Grandmax DA 8740 CT yang tersangka inisial AB, di dalamnya ada 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok filter merk Ross Mild bermaksud akan melakukan transaksi jual beli. Kemudian, dilakukan pengembangan, ke gudang bos AB yaitu MS di Jalan Pangeran Hidayatullah, di sana kembali didapati 10.400 bungkus atau 280.000 batang rokok
“Petugas menemukan Pada rokok merek tersebut terpasang pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Modus mereka ini dengan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan), padahal seharusnya menggunakan pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin),” ujar Kombes Pol Andi Adnan.
Selain itu, turut ditemukan sebanyak 15.200 bungkus atau 304.000 batang rokok merek BJS dengan pita cukai SKM yang tidak sesuai dengan jumlah batang yang sebenarnya.
“Petugas juga menemukan, pita cukai tertuliskan harga dengan jumlah batangnya tidak sesuai, isinya perbungkus /20 batang namun bayar tarif cukai hanya 10 batang,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku rokok ilegal itu dibeli dari ZD selaku pemilik pabrik rokok PT. Baseno Joyo di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total barang bukti yang diamankan adalah 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok dan berhasil menyelamatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 505.474.680 berdasarkan perhitungan tarif cukai SKM Gol II.
“Perkara ini kami limpahkan ke pada Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(rri.co.id)













