Media Utama Terpercaya

17 Maret 2026, 09:42
Search

PN Jakarta Selatan Tolak Pra Pidana Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Begini Ketetapannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Wamenhaj sampaikan skenario menjamin keamanan jemaah haji di tengah perang
Wamenhaj sampaikan skenario menjamin keamanan jemaah haji di tengah perang. [Foto: umrahbisa.com]

Jakarta, mu4.co.id – Permohonan praperadilan mantan Menteri Agama RI periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amar putusan perkara tersebut bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Kronologinya!

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujarnya dilansir dari marinews.mahkamahagung.go.id, Sabtu (14/3).

Penetapan Yaqut ini dianggap sah oleh hakim tunggal karena sesuai aturan dan prosedur yang berlaku berdasarkan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014, ketentual Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji. Ini Yang Dilakukan KPK!

Pihak Yaqut memohon kepada hakim dalam permohonannya agar menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas tidak sah dan mempunyai hukum mengikat.

Termasuk Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026 hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 9 Januari 2026 dan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025, Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025, dan Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 08 Januari 2026.

(marinews.mahkamahagung.go.id)

[post-views]
Selaras