Media Berkemajuan

27 Desember 2024, 05:38

Pimpinan Rapat Sambungkan Telepon ke Prabowo Saat Aksi Tuntutan Kesejahteraan Hakim se-Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Solidaritas Hakim Indonesia
Audiensi para hakim Solidaritas Hakim Indonesia. [Foto: Berita Nasional]

Jakarta, mu4.co.id – Sebanyak 1.116 hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagai protes atas rendahnya kesejahteraan hakim di Indonesia.

Para hakim yang tergabung dalam SHI menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas isu kesejahteraan hakim.

Direktur LeIP, Tanzeil Aziezii, menjelaskan bahwa aksi cuti massal dipicu oleh kekecewaan para hakim yang tidak menerima kenaikan gaji selama 12 tahun.

“Jadi bukan ujug-ujug marah, tapi mereka itu udah ke KY sebelumnya, udah ngomong sama Mahkamah Agung dan IKAHI, udah protes sana sini, cuma enggak ada perubahan-perubahan,” ucap Tanziel dikutip dari Tempo, Rabu (9/10).

Gaji hakim dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mempertimbangkan inflasi.

Baca Juga: Mahasiswa ULM Gelar Aksi, Ini 3 Tuntutannya!

Hakim golongan terendah (III A) menerima sekitar Rp 2,05 juta, sementara hakim golongan tertinggi (IV E) dengan masa kerja 32 tahun mendapat Rp4,9 juta. Selain itu, hakim mendapat tunjangan antara Rp8,5 – 14 juta, tergantung kelas pengadilan tempat mereka bertugas.

Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya, yaitu:

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim 

Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court 

Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

Baca Juga: Kemenhub dan Kominfo Bahas Solusi Tuntutan Demo Driver Ojol!

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim

Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Prabowo Subianto Ingin Kabulkan Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim Saat Menjabat Nanti

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, melalui sambungan telepon dengan pimpinan rapat yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan keinginannya untuk menaikkan gaji hakim setelah dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.

Prabowo menegaskan bahwa ini bukan janji, melainkan keyakinan, dan meminta para hakim bersabar menunggu penyesuaian gaji serta tunjangan.

Prabowo menyatakan bahwa para hakim perlu mendapatkan perhatian dari negara dan menegaskan bahwa gaji mereka harus memadai.

“Sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu untuk cari tambahan, itulah tekad saya, itulah keyakinan saya,” ungkap Prabowo.

(detik news, Tempo)

[post-views]
Selaras