Media Utama Terpercaya

26 Agustus 2025, 02:52
Search

Pilkada 2024 Telah Dilaksanakan, Lantas Kapan Pengumuman Hasilnya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
hasil pilkada 2024
Menghitung kertas suara pada pilkada serentak 2024 [Foto: suarasurabaya]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah selesai dilaksanakan oleh rakyat Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.

Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pilkada Serentak 2024 kali ini akan menentukan pemimpin di 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota. Ini menjadi Pilkada yang pertama kalinya dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Lantas kapan hasil Pilkada serentak 2024 diumumkan? Berdasarkan jadwal dan tahapan dalam Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berikut ini jadwal selengkapnya!

  1. 28 November-30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
  2. 28 November – 3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
  3. 28 November – 3 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
  4. 29 November – 6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat Pemilihan Bupati/Walikota
  5. 30 November – 9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  6. 15 Desember 2024: Pengumuman resmi hasil Pilkada serentak oleh KPU.

Baca juga: Jelang Pilkada, Program Inklusi PDA Banjar Gelar Lokakarya Pendidikan Pemilih Pilkada

Masyarakat bisa memantau hasil real count Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia melalui https://pilkada2024.kpu.go.id/
Real count atau hasil penghitungan suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 disediakan oleh KPU berupa hasil scan Form Model C/D hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Caranya yaitu masuk ke laman pilkada2024.kpu.go.id, kemudian pilih jenis pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur atau Bupati/Wali Kota lalu pilih provinsi atau kabupaten/kota yang ingin dilihat, kemudian pilih kecamatan dan kelurahan, selanjutnya anda bisa melihat hasil real count di TPS yang dipilih.

[post-views]
Selaras