Jakarta, mu4.co.id – Pegawai SPPG yang tersebar dari Sabang sampai Merauke akan diangkat menjadi PPPK, yang dijadwalkan pada Februari 2026, berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis.
Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pegawai inti seperti Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi, yang telah lulus seleksi CAT, yang berjumlah sekitar 32 ribu orang yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dengan gaji mengikuti ketentuan PPPK golongan III, yakni berkisar Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan.
Kebijakan itu pun memicu perhatian publik. Banyak pihak menilai dan membandingkan kemudahan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dengan nasib guru honorer yang hingga kini masih menghadapi proses panjang, keterbatasan kuota, serta ketidakpastian pengangkatan, meski telah mengabdi bertahun-tahun di sektor pendidikan.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. Ia menilai program SPPG dan SPPI merupakan program prioritas nasional yang dikelola langsung oleh satu badan khusus, yakni Badan Gizi Nasional. Karena berada dalam satu komando dan satu otoritas, proses pengangkatan kepala SPPG, akuntan, hingga tenaga ahli gizi menjadi PPPK berjalan relatif cepat dan terkoordinasi.
“Karena ini program prioritas dan dikelola satu badan khusus, semuanya jadi lebih mudah,” ujarnya, Jumat (16/01/2026).
Baca juga: Pegawai SPPG Akan Diangkat Menjadi PPPK Pada Februari 2026. Ini Ketentuannya!
Sementara guru yang pengelolaannya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Pendidikan, Kementerian PAN-RB, hingga pemerintah daerah. Menurutnya kondisi tersebut menunjukkan bahwa profesi guru belum ditempatkan sebagai prioritas utama pemerintah.
“Pendataan guru tidak akurat, kepentingannya banyak, kementerian dan lembaganya juga banyak. Ini berbeda dengan SPPI yang jelas jalurnya,” tambah Prof. Unifah.
Ia juga menambahkan, profesi guru kini bersifat sangat terbuka. Tidak hanya lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), lulusan dari berbagai disiplin ilmu pun bisa menjadi guru selama mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal itu menurutnya, memperlihatkan absennya kebijakan jangka panjang yang berpihak pada profesionalisme dan perlindungan guru.
“Kalau dibandingkan, ini menunjukkan skala prioritas pemerintah. Guru bisa dikatakan belum menjadi prioritas saat ini,” tegasnya.
Melihat ketimpangan itu, Prof. Unifah pun mengusulkan kembali pembentukan badan khusus pengelola guru, yang sebelumnya sudah lama disampaikan, termasuk ketika guru masih berada di bawah satu kementerian, namun dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan guru. Menurut PGRI, badan khusus diperlukan agar pengelolaan guru tidak tercerai-berai dan memiliki kepastian, baik dari sisi karier maupun kesejahteraan.
PGRI juga menegaskan pentingnya kebijakan pendapatan minimum bagi guru, agar profesi ini tidak selalu bergantung pada status ASN semata. “Kalau ada pendapatan minimum, guru tidak perlu berebut ASN hanya demi hidup layak,” ujarnya.
(kompas.com)




![Direktorat Jenderal Pajak [DJP] Kementerian Keuangan](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5581-2048x1024-1-300x150.jpeg)







