Media Utama Terpercaya

27 Oktober 2025, 14:17
Search

Peserta BPJS Wajib Lakukan Skrining Kesehatan. Begini Cara Mudahnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. [Foto: Pinterest]

Banjarmasin, mu4.co.id – Skrining kesehatan penting dilakukan secara rutin untuk mendeteksi penyakit sejak dini agar pengobatan lebih efektif. Pemeriksaan ini meliputi pengisian riwayat kesehatan pribadi, keluarga, serta pola makan melalui fitur skrining kesehatan di aplikasi atau situs BPJS Kesehatan. 

Mulai 2025, pengisian menu ini wajib bagi seluruh peserta berusia 15 tahun ke atas untuk bisa mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Pemeriksaan ini dilakukan satu kali setiap tahun melalui situs webskrining.bpjs-kesehatan.go.id atau aplikasi Mobile JKN. Jika peserta belum melakukannya, maka akan muncul pemberitahuan pada ‘fasilitas kesehatan’.

Baca Juga: Ada 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025, Apa Saja?

Kewajiban mengisi menu skrining riwayat kesehatan di BPJS bertujuan mendeteksi sejak dini risiko penyakit seperti diabetes, hipertensi, gagal jantung, atau stroke. Dengan mengetahui risikonya, peserta bisa melakukan langkah pencegahan agar penyakit dapat diminimalkan.

Dilansir dari CNBC pada Senin (27/10), berikut cara mengisi skrining BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di ponsel:

  1. Download terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN
  2. Buat akun dan lakukan registrasi
  3. Di halaman utama, pilih menu “Lainnya”
  4. Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”
  5. Pilih anggota keluarga yang akan melakukan skrining, kemudian klik “Pilih”
  6. Klik “Setuju” pada halaman konfirmasi
  7. Isi formulir dengan benar, lalu klik “Selanjutnya”
  8. Hasil skrining akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem.

(CNBC)

[post-views]
Selaras