Banjarbaru, mu4.co.id – Terdapat lima jalan di Kota Banjarbaru, yang diberlakukan menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, Adi Royan Pratama menyebut, pemberlakuan KTL ini dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2025.
“Perwali ditetapkan 18 Maret 2025 lalu,” dilansir dari Poros Kalimantan, Jumat (11/07/2025).
Adapun 5 lokasi tersebut diantaranya yaitu: Jalan Ahmad Yani Km 31 (pertigaan Brimob), Jalan Panglima Batur dari Bundaran Amaco sampai dengan Bundaran STM, Jalan Pangeran Hidayatullah, Jalan Pangeran Suriansyah, dan Jalan Wijaya Kusuma.
Baca juga: Penutupan Jalan A. Yani Km 31 Banjarbaru Ditunda Hingga 10 Juni, Ini Sebabnya!
Lebih lanjut pihaknya menyebut telah melakukan sosialisasi Perwali tersebut yang bekerjasama dengan Satlantas Polres Banjarbaru, UPPD Samsat Banjarbaru dan Jasa Raharja.
“Sudah diterapkan. Sambil kami sosialisasikan,” ujarnya.
Mereka pun berharap, dengan ada regulasi ini, pengguna jalan lebih waspada dalam berlalu lintas. “Semoga kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas dapat ditingkatkan,” tutupnya.