Media Utama Terpercaya

26 Oktober 2025, 03:51
Search

Perpres MBG Segera Disosialisasikan, Dapur Dilarang Masak Sebelum Pukul 12 Malam!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Perpres MBG
Dapur Dilarang Masak Sebelum Pukul 12 Malam [Foto: Kantor Staf Presiden]

Jakarta, mu4.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dilarang memasak makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum pukul 12 malam.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang menyebut hal tersebut salah satu regulasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan.

“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, SPPG nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik, dilansir dari Antara, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Mendikdasmen Rencanakan Program MBG Gunakan Konsep School Kitchen. Seperti Apa?

Nanik menambahkan bahwa dapur penyedia MBG alias SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA.

“Misalnya batch satu itu dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri. Ini contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” katanya.

Selain itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola, pihaknya juga menindak tegas SPPG yang terbukti tidak menjalankan atau melanggar standard operating procedure (SOP) dan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan memberikan sanksi termasuk penghentian operasional.

“Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” paparnya.

[post-views]
Selaras