Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kota Banjarbaru 2024, di ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, yang disiarkan langsung, pada Senin (25/02/2025).
Dengan diterimanya permohonan perkara perselisihan hasil Pilwali Banjarbaru 2024 dari Koordinator Lembaga Visi Nusantara Kalimantan (LS Vinus) Kalimantan Selatan, Muhammad Arifin tersebut, MK pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Banjarbaru, dengan mekanisme pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong.
“Menyatakan batal keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 tentang penetapan hasil Pilwali Banjarbaru 2024 tanggal 4 Desember 2024. Memerintahkan KPU Banjarbaru melaksanakan Pemungutan suara Ulang (PSU) pada setiap TPS dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” kata Hakim Suhartoyo dalam amar putusan.
Terkait hal tersebut, Mahkamah menilai Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NKRI Tahun 1945, tidak dilaksanakan secara demokratis dan melanggar asas pemilu, khususnya adil dan bebas, karena tidak adanya keadilan bagi para pemilih serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain, yaitu tidak tersedianya kolom kosong dalam surat suara, padahal cuma terdapat satu calon yaitu pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono.
Dimana pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024, nama dan gambar pasangan calon urut 2, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah tetap ada di surat suara saat hari pencoblosan 27 November 2024 meskipun sebelumnya telah didiskualifikasi karena pelanggaran administratif. Dan pada saat penghitungan suara, surat suara yang dicoblos pada kolom Aditya-Said dinyatakan sebagai surat suara tidak sah.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyebut bahwa kondisi tersebut menimbulkan anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah. Menurutnya Pilkada Kota Banjarbaru 2024 semestinya merupakan pemilihan dengan satu pasangan calon, yang seharusnya di dalam surat suara diberi pilihan untuk mencoblos kolom kosong sebagai pernyataan tidak setuju terhadap pasangan calon tunggal.
Enny menambahkan, KPU Kota Banjarbaru sejatinya dapat memilih diskresi untuk mencetak ulang surat suara dan menunda tahapan Pilkada hingga tersedianya surat suara yang sesuai. Diskresi itu dapat diambil karena kondisi satu pasangan calon terjadi kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.
Perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU setempat pun tidak dapat diyakini kebenarannya oleh MK, sebab perolehan suara tersebut tidak secara nyata mewakili keinginan seluruh pemilih yang telah memberikan suaranya sehingga haruslah dibatalkan. MK pun membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
Karenanya, demi mendapatkan kepastian hukum, MK memerintahkan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diulang dengan menggunakan surat suara satu pasangan calon, yaitu antara pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono dan kolom kosong.
(kanalkalimantan.com, antaranews.com)