Media Utama Terpercaya

30 Oktober 2025, 23:29
Search

Perkembangan Isu Dana Daerah Mengendap, Begini Penjelasan Lengkap Gubernur Kalsel!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin. [Foto: Diskominfo Kalsel]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menepis isu adanya dana Rp4,7 triliun yang disebut mengendap di Bank Kalsel. Gubernur H. Muhidin menegaskan, dana tersebut merupakan kas daerah yang dikelola secara profesional melalui giro dan deposito pemerintah provinsi.

“Kita perlu meluruskan, bahwa dana Rp4,7 triliun ini bukan dana mengendap sebagaimana dikatakan oleh Menteri Keuangan. Dana ini adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditempatkan di Bank Kalsel dalam rangka manajemen kas daerah,” tegas Gubernur H. Muhidin, dikutip dari Diskominfo Kalsel, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan, penempatan dana tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur dan dikelola oleh BPKAD Provinsi Kalsel. Total kas daerah mencapai Rp4,746 triliun, dengan Rp3,9 triliun di antaranya dalam bentuk giro dan deposito yang menghasilkan bunga 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan sebagai pendapatan daerah.

Baca Juga: Disebut Menkeu Simpan Uang Rp5,1T di Bank, Pemko Banjarbaru Buka Suara!

H. Muhidin menambahkan, sempat terjadi kekeliruan teknis sistem perbankan yang membuat dana milik Pemprov Kalsel tercatat sebagai milik Pemko Banjarbaru.

“Sandi nasabah provinsi adalah S13-1301L, sementara Banjarbaru S13-1302L. Karena salah input kode, maka sempat terbaca sebagai milik Banjarbaru. Namun hal itu sudah kami klarifikasi dan diluruskan ke pihak Bank Kalsel maupun Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa dana Rp4,7 triliun tersebut bukan uang mengendap, melainkan digunakan secara berkala untuk belanja daerah. 

Hingga 28 Oktober 2025, sekitar Rp268 miliar telah ditarik untuk pembayaran proyek yang berjalan. Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan efisien.

Terkait pernyataan Menteri Keuangan mengenai dana mengendap di daerah, H. Muhidin menyayangkan hal itu karena dinilai tergesa-gesa dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

Baca Juga: Dana Rp5,1 T Bukan Milik Pemko Banjarbaru. Bank Kalsel Klarifikasi!

“Saya berharap pejabat pusat sebelum membuat pernyataan, sebaiknya memastikan dulu data ke Bank Indonesia, Bank Kalsel, atau kepala daerah terkait. Jangan terburu-buru, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ucap H. Muhidin.

Gubernur H. Muhidin menegaskan komitmennya mempercepat realisasi belanja demi mendorong perputaran ekonomi daerah. Ia menyebut, hingga kini lebih dari Rp200 miliar telah terserap dan proyek strategis seperti Jembatan Pulau Laut terus berjalan, sehingga tidak ada dana yang mengendap. 

Ia juga mengimbau media untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Sampaikan ke masyarakat, tidak ada dana yang disalahgunakan. Semua dikelola dengan baik dan keuntungannya masuk ke kas daerah untuk pembangunan. Jadi, jangan sampai salah persepsi,” ujarnya.

(Diskominfo Kalsel)

[post-views]
Selaras