Banjarmasin, mu4.co.id – Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin tengah mengevaluasi uji coba jalur dua arah di Jalan Cemara Raya, Banjarmasin Utara, yang telah berlangsung sejak 6 Januari 2025.
Salah satu aspek yang dikaji adalah pembatasan jenis kendaraan yang boleh melintas dari arah perempatan Jalan Sultan Adam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menyatakan bahwa hanya kendaraan roda dua yang diizinkan melintas dari arah tersebut.
“Muara simpang Jalan Cemara Raya itu kecil. Kalau dibuka untuk mobil, saya yakin kondisi lalu lintas di sana memburuk,” ungkap Slamet dikutip dari Radar Banjarmasin, Sabtu (1/2).
Selain pembatasan jenis kendaraan, evaluasi juga mengatur arah kedatangan. Pengendara roda dua dari Jalan Adhyaksa atau Jalan Cemara Ujung dilarang langsung masuk ke Jalan Cemara Raya.
“Hanya kendaraan dari arah Jalan Sultan Adam yang boleh masuk, itupun belok kiri ke Jalan Cemara Raya,” imbaunya.
Untuk memastikan masyarakat memahami aturan ini, Dishub akan memasang rambu peringatan di perempatan lampu merah agar hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan masuk dari arah Jalan Sultan Adam.
Sebagai informasi, dahulu Jalan Cemara Raya berlaku dua arah. Kemudian menerapkan satu arah, namun belakangan ini dikembalikan seperti semula yaitu dua arah.
(Radar Banjarmasin)