Banjarbaru, mu4.co.id – Polres Kota Banjarbaru akan memasang kamera tilang elektronik (ETLE) di 2 titik krusial yang sering terjadi pelanggaran dan kerawanan kecelakaan, yaitu pada Jalan Trikora jalur masuk Kota Banjarbaru dan di Jalan A. Yani persimpangan Brimob Kalimantan Selatan.
Hal tersebut dilakukan setelah kajian lokasi pemasangan dan penyerahan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru kepada Polres dan Dinas Perhubungan Banjarbaru.
“Alhamdulillah sepekan lalu sudah ditandatangani kesepakatan terkait hibah dengan Wali Kota Banjarbaru. Sudah pula didistribusikan ke Polres Banjarbaru dan secepatnya ETLE akan direalisasikan,” papar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, Rabu (22/05/2024).
Baca juga: Mudah! Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Adapun tujuan pemasangan kamera tilang tersebut adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Banjarbaru, sehingga pengguna jalan dapat disiplin, aman, tertib, serta teratur dalam berlalu lintas.
Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung Perdana Putra menambahkan bahwa dengan pemasangan kamera tilang tersebut juga dapat memantau aktivitas lalu lintas di ruas jalan tersebut selama 24 jam, sehingga apapun jenis pelanggaran yang dilakukan, pengguna jalan tidak bisa mengelak lagi, sebab sudah ada bukti berupa rekaman.
Kemudian dalam sistem ETLE itu dijadikan sebuah petunjuk atau alat bukti, sesuai Undang-undang yang sudah ada. “ETLE ini sistemnya 24 jam, jadi masyarakat tidak dapat mengelak karena sudah terlihat wajahnya dan motornya,” bebernya.
Diketahui kini pihak vendor pun tengah melaksanakan pengecekan atau menelaah di masing-masing titik untuk penerapan ETLE tersebut, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pengguna jalan Banjarbaru untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.
Sumber: redaksi8.com, bakabar.com