Bitung, mu4.co.id – Bentrok yang terjadi di Bitung Sulawesi Utara pekan kemarin menimbulkan konflik antara massa aksi bela Palestina dengan ormas yang ada di sana.
Bentrok tersebut diketahui dipicu oleh sekelompok orang yang memamerkan bendera Israel di tengah-tengah aksi solidaritas rakyat Palestina yang sedang berduka akibat serangan Israel.
Baca juga: Dua Kelompok Massa di Bitung Terlibat Bentrok, Wali Kota: Tetap Jaga Situasi Kondusif
Terdapat beberapa aturan atau prosedur bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyikapi hubungan dengan Israel yang telah dibuat sejak 2019 lalu, hingga saat ini masih berlaku salah satunya yaitu dilarangnya mengibarkan bendera Israel di wilayah Republik Indonesia.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi.
Sebagai informasi, Palestina termasuk negara pertama yang memberi dukungan kemerdekaan Indonesia tepatnya pada 4 September tahun 1944. Dan Indonesia juga termasuk negara pertama yang mengakui kemerdekaan Palestina setelah dideklarasikannya Negara Palestina di Aljazair pada 15 November tahun 1988.
Selain itu, Indonesia juga termasuk negara yang telah memberikan suara dukungan sehingga Palestina dapat menjadi anggota ke-195 UNESCO pada 31 Oktober tahun 2011.
Sementara itu, Indonesia dengan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik, yang secara resmi menunjukan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel. Tak heran jika munculnya peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Indonesia.
Baca juga: Negara-negara Ini Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel
Berikut isi peraturan Menteri Luar Negeri mengenai hubungan Indonesia dengan Israel yaitu:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Sumber: repelita.net