Media Berkemajuan

2 Desember 2024, 19:30

Peraturan Batas Usia Pensiun ASN Diubah, Benar atau Hoax?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Seorang Pegawai Negeri Sipil [Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro]

Banjarmasin, mu4.co.id — Beredar kabar perubahan aturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 50 tahun. Isu tersebut bermula dari unggahan akun Tiktok @z.amirullah74 pada Sabtu, (15/4/2023) yang viral.

Dalam video singkatnya ia menampilkan tangkapan layar berita dari media online yang diberi judul, “JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?”

https://www.tiktok.com/@z.amirullah74/video/7221938181699046662?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7222845961370191362
Video Viral dari Akun Tiktok @z.amirullah74

Terpantau hingga Senin, (27/4/2023) unggahan tersebut masih ramai ditonton lebih dari 455 ribu orang.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Mohammad Averrouce menyebut isu tersebut adalah hoax atau berita bohong.

Ia menegaskan bahwa aturan tentang batas usia pensiun PNS tidak berubah. “Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 239, dicek ya,” jelas Averrouce, dikutip dari Kompas.com.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 239 ayat 1 disebut bahwa: “PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.”

Adapun batas usia pensiun PNS yang dimaksud adalah sesuai bunyi Pasal 239 ayat 2 adalah:

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Sedangkan berdasar Pasal 241 ayat 1, jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Namun dalam Pasal 241 ayat 2, jika PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Pasal 239 dan 241) , kompas.com (Nur Rohmi Aida/Rizal Setyo Nugroho) , dan tiktok.com/@z.amirullah74

[post-views]
Selaras