Jakarta, mu4.co.id – KPK melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut larangan ini berlaku sejak Senin (11/8), berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan terhadap YCQ dan dua pihak lain terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
“Yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip dari RMOL.ID, Kamis (14/8).
Baca Juga: Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK, Terkait Dugaaan Korupsi Kuota Haji!
IAA atau Ishfah Abidal Aziz merupakan staf khusus Menag Yaqut, sekaligus Ketua PBNU. Ia pernah menjadi anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027, namun diberhentikan pada Januari 2025. Sementara FHM merupakan pihak swasta.
Budi menegaskan larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan.
KPK menetapkan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di era Menag Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025.
KPK menjerat perkara ini dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah, Ini Alasannya!
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap meski UU 8/2019 mengatur kuota haji 92 persen reguler dan 8 persen khusus, 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi justru dibagi rata 50 persen untuk masing-masing.
“Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,” jelasnya.
KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 selama hampir lima jam. Pemeriksaan juga mencakup pejabat Kemenag, pimpinan organisasi haji dan umrah, Kepala BPKH, serta pendakwah Khalid Basalamah terkait pengelolaan ibadah haji.
(RMOL.ID)