Jakarta, mu4.co.id – Seorang penumpang business class Garuda Indonesia diam-diam menggunakan vape atau rokok elektrik dalam penerbangan Jakarta-Medan pada Kamis (27/3).
Aksinya terekam penumpang lain hingga viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Menanggapi hal ini, Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas.
“Terkait video yang beredar di media sosial mengenai seorang penumpang yang menggunakan rokok elektrik di pesawat, Garuda Indonesia memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap yang bersangkutan,” ungkap Wamildan, dikutip dari Suara Kalbar, Selasa (1/4).
Ia menyatakan bahwa awak kabin telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam menangani pelanggaran tersebut.
“Penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik telah diberikan teguran secara lisan sebanyak dua kali, sesuai dengan ketentuan terkait penumpang yang mengganggu ketertiban (disruptive passenger),” ujarnya.
Awak kabin segera berkoordinasi dengan pilot untuk melaporkan insiden ini ke petugas Bandara Kualanamu termasuk tim keamanan, agar ditindaklanjuti sesuai aturan nasional dan internasional.
Baca Juga: Penumpang Ketahuan Merokok di Pesawat, Ini Bahayanya!
“Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung diamankan oleh Tim Avsec untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut,” jelasnya.
Wamildan menjelaskan bahwa berdasarkan SE 12 DJPU 2024, penumpang boleh membawa satu unit vape dengan syarat tertentu. Perangkat harus disimpan di saku atau bagasi kabin dalam kondisi mati, dengan kapasitas baterai maksimal 100Wh.
Sementara itu, cairan isi ulang dibatasi maksimal 100ml dan harus dikemas dalam plastik transparan.
“Meskipun diperbolehkan untuk dibawa, penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Wamildan.
Garuda Indonesia menyayangkan kejadian ini dan menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan dalam penerbangan.
“Merokok, termasuk penggunaan vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu, kami tidak akan menoleransi tindakan semacam ini dan akan menindak tegas pelanggarnya sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Wamildan.
(Suara Kabar)