Media Utama Terpercaya

18 Juni 2025, 21:57
Search

Pensiunan PNS Harap Cek! Taspen Ungkap Gaji Pensiun PNS Tertentu Kini Lewat Kantor Pos!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kantor Pos
PT Taspen umumkan pembayaran pensiunan PNS tertentu akan dialihkan ke Kantor Pos Indonesia mulai 1 Juli 2025. [Foto: Tempo]

Banjarmasin, mu4.co.id – PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa pembayaran pensiun PNS akan dialihkan ke Kantor Pos Indonesia mulai 1 Juli 2025 untuk golongan tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan sistem pembayaran guna meningkatkan pelayanan dan efisiensi.

Kebijakan ini berlaku khusus bagi pensiunan yang sebelumnya menerima pembayaran melalui Bank BTPN dan Bank Woori Saudara (BWS).

Sementara itu, pensiunan yang masih menggunakan Bank BJB, Mandiri Taspen, dan mitra bank lainnya tetap menerima gaji pensiun melalui rekening seperti biasa.

Taspen menilai bahwa pencairan melalui Kantor Pos memungkinkan verifikasi identitas secara langsung, sehingga dapat mencegah terjadinya pensiun fiktif, penerimaan ganda, maupun penyalahgunaan dana negara. 

Dengan sistem distribusi baru ini, Taspen berupaya memastikan dana pensiun disalurkan tepat sasaran kepada penerima yang berhak.

Baca Juga: Jaringan Penipu Kamboja Bobol Rekening Pensiunan ASN. Masih Buron!

Meskipun terjadi perubahan metode pembayaran, jumlah dana pensiun yang diterima tetap sama. Perhitungan tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, sehingga hak para pensiunan tetap terjamin dan tidak mengalami pengurangan.

Sementara itu, pensiunan PNS yang masih memiliki pinjaman di bank sebelumnya diminta segera menghubungi pihak terkait untuk mengatur mekanisme pembayaran.

Informasi pemindahan pencairan pensiun akan disampaikan secara resmi melalui SMS atau oleh petugas mencakup jadwal, lokasi kantor pos, dokumen yang diperlukan, dan prosedur pencairan.

Proses pemindahan ini bersifat otomatis, tanpa perlu persetujuan tambahan dari pensiunan.

(Ayo Bandung, Info Hukum)

[post-views]
Selaras