Aceh, mu4.co.id – Imigran etnis Rohingya kembali mendarat di pesisir pantai Aceh, di kawasan tempat penampungan ikan Lapang Barat Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, sebanyak 249 orang, yang sebelumnya sempat ditolak oleh masyarakat Aceh.
Kepala Desa Lapang Barat di Kabupaten Bireuen, Aceh, Mukhtar Yusuf menyebut bahwa penolakan itu muncul karena tidak ada tempat yang mendukung para pengungsi di wilayahnya. Ia mengatakan, ”Bukan masalah logistik, tapi masalah tempat. Ini kan tempat orang-orang nelayan aktivitas, saya rasa menganggu.”
“Masyarakat Aceh masih menolak, tetapi kita sudah sediakan makanan dan pakaian dan sudah koordinasi juga dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terkait kedatangan para imigran Rohingya ini,” Ungkap Camat Gandapura Bireuen, Azmi, Ahad (19/11/2023).
“Pemerintah pusat tidak mau perhatian terhadap masalah ini. Maka kami berharap pusat harus segera turun tangan, jangan melepaskan masalah ini kepada pemerintah dan rakyat Aceh sendiri saja,” lanjut Panglima Laut Aceh, Miftach Tjut Adek.
Salah satu dari pengungsi Rohingya Munzur Alam (23), yang cukup lancar berbahasa Inggris mengatakan ia dan para pengungsi berada di kapal selama puluhan hari, dengan pasokan makanan dan persediaan lain yang terbatas.
“Kami datang ke sini untuk menyelamatkan nyawa kami, empat anak kecil meninggal di kapal. Kami butuh tempat tinggal, jika masyarakat Indonesia mengizinkan kami tinggal di sini, kami akan tinggal di sini, dan jika mereka tidak mengizinkan, maka Allah akan menunjukkan jalan lain untuk kami,” ungkap Munzur, Senin (20/11).
Baca juga: Pengungsi Rohingya Nekat Loncat dari Kapal Demi Minta Diizinkan Bersandar di Aceh
Menanggapi masalah itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mengupayakan pertolongan bagi ratusan pengungsi Rohingya yang ditolak di Aceh tersebut. “Bukan soal aturan normatif, tetapi ini soal kemanusiaan,” ungkapnya.
Namun sebelumnya Kementerian Luar Negeri telah menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung para pengungsi dari Myanmar tersebut, karena Indonesia bukan bagian dari Konvensi Pengungsi 1951.
Dan kini ratusan pengungsi Rohingya tersebut yang mendarat di Desa Lapang Barat, Kabupaten Bireuen, Aceh, telah dipindahkan ke penampungan sementara di eks-kantor imigrasi di Kota Lhokseumawe, pada Selasa (21/11/2023).

Lantas dari mana pengungsi Rohingya tersebut?
Etnis Rohingya adalah minoritas kaum Muslim yang tinggal di Rakhine, negara bagian termiskin di Myanmar (dulu disebut Burma) sejak abad ke-15, dengan total penduduk sekitar 1 juta orang dari total 50 juta penduduk Myanmar, yang sudah bermukim di Myanmar. Namun, keberadaan mereka tidak diakui oleh pemerintah Myanmar.
Bermula pada tahun 1982, yang mana pemerintah Myanmar mengeluarkan UU yang menyatakan bahwa rakyatnya adalah warga yang telah menetap di negara tersebut sebelum kemerdekaan pada tahun 1948. Namun, dalam UU tersebut hanya 135 etnis yang diakui.
Untuk kelompok minoritas yang ingin diakui secara resmi harus menunjukkan dokumen sebagai bukti bahwa nenek moyang mereka hidup di Myanmar sebelum 1823, namun etnis Rohingya tidak memiliki dokumentasi yang cocok untuk pemerintah dan kerap ditolak.
Akibatnya, warga Rohingya kerap didiskriminasi, dan kerap kesulitan untuk memenuhi hak mereka untuk memperoleh pendidikan, bekerja, bepergian, menikah, beribadah hingga mendapat layanan kesehatan.
Karenanya, warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar. Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mencatat sejak tahun 2012, 110 ribu warga Rohingya lari ke Thailand, Filipina dan Malaysia. Dan tiga bulan pertama 2015 bahkan pengungsi Rohingya mencapai 50 ribu orang.
PBB bahkan mengakui bahwa masyarakat Rohingya sebagai salah satu kaum minoritas yang paling teraniaya di dunia.
Sumber: tempo.co