Jakarta, mu4.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 yang berlaku untuk motor 250-500 cc di seluruh Indonesia, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/05/2024).
Untuk diketahui, penerbitan SIM C1 tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. “Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” tutur Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, pengemudi yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang umumnya motor gede (moge) pun diwajibkan untuk membuat SIM baru, yakni SIM C1.
Baca juga: Nomor SIM Akan Diganti Jadi NIK KTP. Kok Bisa? Ini Alasannya!
Lantas apa syarat untuk bisa membuat SIM C1 tersebut?
Kakorlantas Aan menyebutkan syarat untuk memperoleh SIM C1 tersebut yakni harus mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. “Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus melakukan tes keterampilan mengemudi kendaraan CC 250-500, serta tes attitude untuk mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar. “Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan bahwa perbedaan kompetensi yang diatur sudah melalui kajian oleh Korlantas Polri. Karenanya ia berharap diberlakukannya klasifikasi antar-kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” ucapnya.
Sumber: detik.com