Media Utama Terpercaya

21 Agustus 2025, 18:16
Search

Pengadaan PPPK Paruh Waktu Akan Dibuka, Berikut Jadwalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu Akan Dibuka [Foto: Pemkot Tangerang]

Jakarta, mu4.co.id – Proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai dilakukan pemerintah. Kebijakan ini diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja dengan waktu kerja lebih singkat dari PPPK penuh waktu, dan gajinya disesuaikan dengan jam kerja dan tanggung jawabnya. Ini adalah solusi bagi tenaga non-ASN, termasuk honorer, yang ingin diakomodasi dalam sistem kepegawaian pemerintah. 

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini tersebut, pengusulan penetapan kebutuhan calon PPPK Paruh Waktu dilakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025. Surat itu pun melandasi jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini akan dilaksanakan secara paralel sesuai dengan jadwal berikut ini:

  • 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Damkar. Cek Formasi dan Tahapannya!

Tahapan pengadaan PPPK paruh waktu akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara rinci dengan melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.

Dalam surat tersebut, KemenPAN-RB menetapkan tiga kategori pelamar yang diprioritaskan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos, kemudian tenaga non-ASN yang tidak tercatat di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK 2024 secara penuh dan belum memperoleh formasi, terakhir pelamar yang telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

“Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” dikutip dari surat menteri PANRB tersebut, Senin (11/08/2025).

Setelah usulan itu dilakukan masing-masing PPK, menteri PANRB pun akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

“PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB,” sebagaimana tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Selanjutnya, Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, para PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(cnbcindonesia.com)

[post-views]
Selaras