Media Utama Terpercaya

4 Agustus 2025, 23:23
Search

Pemutihan, Pemprov Kalsel Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemutihan pajak kendaraan bermotor
Pemprov Kalsel Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor [Foto: berita satu.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menggratiskan denda pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 4 Agustus hingga akhir Desember mendatang. Adapun wajib pajak hanya dikenakan pembayaran di tahun berjalan 2024 ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menyebut diberikannya pembebasan denda pajak tersebut sebab masih banyak wajib pajak yang lalai terhadap pajak kendaraan bermotor.

“Bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya tak dibayar di atas satu tahun, mereka dibebaskan biayanya. Hanya bayar pajak satu tahun (tahun berjalan, red). Dengan program pemutihan pajak ini, kami berharap masyarakat terbantu. Program pembebasan PKB ini pun sesuai keinginan Pak Gubernur,” terangnya, Kamis (31/07/2025).

Baca juga: Beli Emas di Bullion Bank Tak Kena Pajak, Ini Syaratnya!

Selain itu, ia juga menambahkan program diskon PKB sebesar 25 % dan BBNKB sebesar 34 % tetap diberikan kepada wajib pajak.

Melalui pemutihan itu pun Subhan berharap semakin banyak wajib pajak membayarkan, agar pendataan kendaraan bermotor dapat lebih baik dan valid, guna ke depan dalam menentukan target penerimaan di sektor PKB akan lebih rasional.

Salah satu wajib pajak, Sulaiman mengaku senang mendengar kabar tersebut. Ia pun sudah berniat membayar pajak kendaraannya yang sudah mati 3 tahun.

“Ini kabar menggembirakan. Saya akan membayar pada bulan Oktober nanti, saat jadwal jatuh tempo pajaknya,” sebutnya.
(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras