Banjarmasin, mu4.co.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah daerah. Hingga Oktober 2025, tercatat 20 provinsi di Indonesia yang memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan keringanan pajak bagi masyarakat yang menunggak, termasuk beberapa di antaranya ada di Kalimantan.
Program yang ditawarkan beragam di tiap daerah, ada yang menghapuskan pajak progresif, menghapuskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.
Berikut Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025 di Kalimantan:
Kalimantan Selatan
Berdasarkan Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan, Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan, sampai dengan 31 Desember 2025.
Program pemutihan di Kalimantan Selatan diantaranya yaitu:
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 %
- Diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 34,17 %
- Pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Baca juga: Pemutihan, Pemprov Kalsel Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya
Kalimantan Barat
Berdasarkan Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025.
Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen,
- Bebas Pajak Progresif,
- Diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo,
- Diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar,
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua,
- Diskon 25% pokok Pajak Kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta,
- Diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.
Kalimantan Tengah
Berdasarkan Instagram Bapenda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI ke-80, sampai 31 Desember 2025.
Program pemutihan di Kalimantan Tengah wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan, maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.















