Media Utama Terpercaya

7 Desember 2025, 17:16
Search

Pemulihan Pascabencana: Pemerintah Bebaskan Kredit Macet UMKM di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemerintah Bebaskan Kredit Macet UMKM di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pemerintah Bebaskan Kredit Macet UMKM di Aceh, Sumut, dan Sumbar [Foto: ekon.go.id]

Aceh, mu4.co.id – Pemerintah memastikan akan menghapus catatan kredit macet bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyebut bank-bank penyalur kredit UMKM direncanakan dipanggil pekan depan untuk berkoordinasi dan membahas isu-isu lebih lanjut terkait UMKM yang terdampak bencana.

“Minggu depan kita akan panggil bank-bank penyalur kredit UMKM untuk koordinasi dan membahas isu UMKM terdampak,” ujar Maman, Jumat (05/12/2025).

Menurutnya pemerintah akan fokus pada fase pemulihan ekonomi ke depan, termasuk sektor UMKM. Kini, pemerintah berupaya menyiapkan langkah konkret terkait nasib kredit UMKM terdampak bencana, termasuk restrukturisasi hingga penghapusan kredit.

Baca juga: Kapolri Selidiki Jejak Potongan Gergaji di Kayu Banjir Sumatra, Libatkan Kementerian Kehutanan!

Meski demikian, ia menyebut pemerintah akan memetakan dan identifikasi UMKM-UMKM yang terdampak, termasuk kategori permanen. “Kita akan bahas dan siapkan. Tentunya sekarang biarkan dulu tim BNPB fokus pada penanggulangan bencana. Sambil kita akan petakan secara detail dulu UMKM yang terdampak secara permanen dan beberapa UMKM lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa konsep penghapusan dan restrukturisasi kredit macet sebetulnya sudah memiliki landasan hukum, sebagaimana yang telah diberikan bagi para pelaku UMKM saat periode Pandemi Covid-19.

Di antaranya ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

“Kan kita sudah memberikan relaksasi untuk UMKM, regulasinya sudah ada, dan itu bisa berlaku otomatis,” kata  Airlangga Hartarto, Kamis (04/12/2025).
(cnbcindonesia.com, detik.com)

[post-views]
Selaras