Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan penyesuaian jam kerja untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra menyampaikan hal tersebut berdasarkan pada kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN.
“Di dalam pasal 4 ayat (2), menyatakan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat, berdasarkan jumlah jam kerja tersebut,” ujar Galuh Tantri dilansir dari laman Pemprov Kalsel, Selasa (11/03/2024).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Pada 12 Maret 2024, Ini Penjelasannya!
Lebih lanjut Tantri menyebut atas dasar itulah diaturnya surat edaran penyesuaian jam kerja untuk bulan Ramadhan dibuat.
Adapun perubahan jam kerja berdasarkan peraturan tersebut yakni penerapan 5 hari kerja (Senin-Jumat), dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan total 35 jam selama 1 minggu. Sedangkan untuk jam kerja selain bulan Ramadhan diketahui berjumlah 37,5 jam dalam 1 minggu.