Banjarmasin, mu4.co.id – Pemko Banjarmasin akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seluruh THM diperkenankan buka pada malam tahun baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017, dan sesuai dengan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin menjelang Nataru.
“Waktu penyelenggaraannya sampai pukul 02.00 Wita,” kata Kepala Kesbangpol Banjarmasin, Lukman Fadlun, dilansir dari pojokbanua.com, Selasa (10/12/2024).
Selain itu, Lukman juga mengatakan bahwa pada Selasa 24 Desember 2024 atau sehari sebelum Natal seluruh THM di Banjarmasin pun akan diminta untuk ditutup.
“Kemudian pada Rabu (25/12/2024) boleh buka mulai pukul 20.00 Wita,” sambung Lukman.