Media Utama Terpercaya

23 Maret 2026, 09:55
Search

Pemilik Rumah Makan di Sukoharjo Bagi-Bagi THR Motor ke 29 Karyawan, Total Rp580 Juta. Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Keceriaan-THR-Honda-Beat
Pemilik Rumah Makan di Sukoharjo Bagi-Bagi THR Motor ke 29 Karyawan [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Sukoharjo, mu4.co.id – Seorang pemilik Rumah Makan Pawon Ayu, Sukoharjo, Jawa Tengah, Agung Widiyatmoko memberi Tunjangan Hari Raya (THR) motor ke 29 karyawannya, sebagai apresiasi selama mereka bekerja.

Setiap tahunnya Agung memang memberikan THR kepada karyawannya. Namun pada tahun ini, selain memberikan uang tunai, pengusaha kuliner itu juga membagikan kendaraan honda beat kepada 29 karyawannya, yang merogoh kocek hingga Rp 580 juta.

“Kalau THR sebelumnya sudah kita bagikan sebenarnya. Itu menang haknya. Tapi yang kemarin itu (kendaraan) ya apresiasi. Tapi karena momennya pas menjelang lebaran ya disebut THR juga boleh,” ungkap Agung.

Sebelum memberikan motor tersebut, Agung mengajak para karyawan makan malam bersama setelah melaksanakan shalat tarawih.  Agung sengaja mengumpulkan mereka malam hari untuk memberikan kejutan.

“Saya kumpulkan semua malam-malam setelah tarawih. Saya undang makan malam. Terus saya umumkan. Ini surprise karena dari awal mereka tidak tahu,” katanya.

Baca juga: THR PPPK Cair! THR PPPK Penuh Waktu Dibayar 100 Persen, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Dirinya pun berharap seluruh karyawan yang menerima apresiasi berupa kendaraan mempunyai semangat baru dan tetap solid. “Buat teman-teman apresiasi ini otomatis mereka mempunyai semangat yang baru. Mudah-mudahan semangat mereka itu tetap langgeng seperti semangat waktu menerima,” ucap Agung.

Salah satu karyawan, Pujihartini (45) tidak menyangka dirinya akan menerima THR berupa sepeda motor dari tempatnya bekerja. Ia bercerita, tiga hari sebelum menerima sepeda motor, dirinya sudah mendapat THR uang tunai. “Alhamdulillah senang, campur aduk. Ya nggak percaya,” katanya, Rabu (18/03/2026).

Pujihartini mengatakan, sebelumnya ia mendapat THR sebesar Rp 2,5 juta atau sesuai upah minimun regional (UMR) Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (13/03/2026). Sementara sepeda motor diserahkan pada Senin (16/03/2026). “Kaget. Kan hari Jumat sudah dapat THR. Kok hari Senin dapat kendaraan,” ungkap ibu dua anak tersebut.
(tribunnews.com)

[post-views]
Selaras