Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah membuka wacana peningkatan transparansi kerja kepolisian, salah satunya melalui pengaturan penggunaan kamera badan (body camera) bagi polisi saat bertugas, terutama dalam proses pemeriksaan.
Gagasan ini sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menekankan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut penggunaan body camera, selain CCTV ruang pemeriksaan, tengah dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut.
“CCTV pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan,” ungkap Supratman Andi dikutip dari laman Polisi.com, Jum’at (16/1).
Supratman menyatakan usulan itu masih akan dibahas dan dimatangkan bersama tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Ia menekankan aturan turunan KUHAP harus menyesuaikan perkembangan teknologi informasi.
“Dalam RPP-nya nanti akan kami coba bahas karena ini berbasis teknologi informasi. Akan kami diskusikan dengan Tim 12 untuk penyusunan dan penyempurnaan RPP ke depan,” ujarnya.
Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi sebagai bagian dari penerapan KUHAP baru.
KUHAP mengatur pemeriksaan wajib direkam dengan kamera pengawas dan hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan hingga pembelaan. Namun, teknis pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan.
KUHAP juga menegaskan pengawasan dan sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, hingga pidana
Penggunaan body camera dinilai berpotensi meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(Polisi.com)
![Direktorat Jenderal Pajak [DJP] Kementerian Keuangan](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5581-2048x1024-1-300x150.jpeg)














