Media Berkemajuan

12 Maret 2025, 12:28
Search

Pemerintah Tidak Bisa Bayar Tukin Dosen 2020-2024. Ini Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tukin Dosen
Ilustrasi. [Foto: DiksiNasi]

Jakarta, mu4.co.id – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Wamendikti Saintek), Stella Christie, menegaskan bahwa tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN yang belum dibayarkan dari 2020 hingga 2024 tidak dapat dicairkan.

Ia menyebut sejak awal tukin untuk dosen ASN belum pernah diberikan, dan Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro belum menjabat saat itu.

“Itu saya rasa sedang dikaji sedalam-dalamnya memang dari segi tata negara Kemdiktisaintek tidak bisa mengajukan 2020 sampai 2024 karena itu kami (Mendikti Saintek dan wakil menteri) tidak ada (Belum menjabat) pada saat itu,” ujar Stella, dikutip dari Kontan.co.id, Jum’at (7/2).

Baca Juga: Tuntut Tukin, Dosen ASN Bakal Demo di Istana Kepresidenan Hari Ini, Termasuk di Kampus ULM Banjarmasin

Menurutnya, ada dua hal yang perlu dipahami oleh publik terkait tukin. Pertama, tunjangan ini belum pernah ada di pemerintahan sebelumnya dan baru diperjuangkan kembali di bawah kepemimpinan Mendikti Satryo.

Kedua, pencairan tukin tidak bisa dilakukan hanya oleh Kemendikti Saintek, tetapi memerlukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, yang saat ini sedang diupayakan.

“Semuanya itu sedang dikerjakan, kembali seperti saya bilang kerja sama dari berbagai macam kementerian dan lembaga untuk bisa menghasilkan yang sebaik-baiknya yang akan mengikuti asas keadilan, tapi juga asas bahwa tukin itu adalah tunjangan kinerja,” ungkap Stella Christie.

Sebelumnya, Kemendikti Saintek menegaskan tidak akan membayar seluruh Tukin yang belum dibayarkan sejak 2020-2024. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekjen Kemendikti Saintek, Prof. Togar M. Simatupang, pada 28 Januari 2025.

“Itu surat kepada pimpinan PTN. Bukan untuk umum,” ujar Prof. Togar pada wartawan saat itu.

Baca Juga: Perlu Dievaluasi, Mendikti Saintek Cabut Permendikbud Tentang Tunjangan Kinerja Dosen!

Surat edaran itu menjelaskan bahwa pada 2020-2024, Kementerian terdahulu (Kemendikbud Ristek) tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kementerian Keuangan. Namun, pada 11 Oktober 2024, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menerbitkan peraturan tentang pemberian tukin untuk dosen.

Namun demikian, Prof. Togar menegaskan bahwa Kemendikti telah mengajukan anggaran ke DPR telah disetujui dana tukin sebesar Rp 2,5 triliun untuk tahun 2025.

Prof. Togar menyatakan bahwa Perpres terkait tukin telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga mengimbau para dosen agar menyampaikan aspirasi mereka melalui kanal komunikasi resmi yang disediakan pemerintah.

(Kontan)

[post-views]
Selaras