Media Utama Terpercaya

3 Agustus 2025, 11:32
Search

Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
18 Agustus hari libur nasional
Tanggal 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional. [Foto: Istockphoto]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah atau libur nasional untuk dijadikan bagian perayaan HUT ke-80 RI, sebab tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Ahad.

Pengumuman hari libur tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. Ia mengungkapkan alasan dibalik penetapan libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah Upacara Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional. Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain mengisi kemerdekaan,” katanya, Jumat (01/08/2025).

Baca juga: Viral, Bendera One Piece Marak Berkibar Jelang HUT ke-80 RI. Wakil Ketua DPR: Upaya Pecah Belah Bangsa!

Melalui perlombaan itu pun diharapkan dapat menghidupkan kreativitas, sesuai dengan tema HUT ke-80 RI yaitu “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”.

“Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat dan optimisme untuk membangun Indonesia maju. Diharapkan mengadakan perlombaan yang mendorong kreativitas,” sebutnya.

Meski demikian, Juri tidak menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 itu bagian dari libur nasional atau cuti bersama. Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
(kumparan.com, cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras