Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah resmi menetapkan rincian biaya haji 2025 yang akan dibayarkan jemaah per embarkasi di seluruh Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat yang diteken Presiden Prabowo pada Rabu (12/02/2025).
Teerkait hal tersebut, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag pun segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/02/2025).
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambungnya.
Baca juga: Kemenag Umumkan Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Mulai Pekan Depan
Berikut rincian biaya yang dibayarkan jemaah haji reguler 1446 H/2025 M atau Bipih per embarkasi di seluruh Indonesia:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00
Untuk diketahui, besaran Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost). Adapun, besaran nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler Rp 6.831.820.756.658,34 atau Rp 6,8 triliun.
(kemenag.go.id, detik.com)