Media Utama Terpercaya

14 Maret 2026, 13:23
Search

Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri, Atur Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemerintah Atur Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikanp
Pemerintah Atur Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikan [Foto: komdigi.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno menyebut bahwa pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak. Ia menjelaskan semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi, maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama dikutip dari laman resmi komdigi.go.id, Kamis (12/03/2026).

Baca juga: Komdigi Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun. Apa Saja?

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan kebijakan itu juga penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Menurutnya pengaturan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” sambungnya.

Kebijakan itupun diharapkan dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka.

[post-views]
Selaras