Media Utama Terpercaya

13 Februari 2026, 22:11
Search

Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Saat Ramadan 2026, Simak Ketentuannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Saat Ramadan 2026
Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Saat Ramadan 2026 [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melalui kebijakan resmi menetapkan penyesuaian waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/ 2026 M, agar produktivitas tetap terjaga tanpa mengurangi kekhusyukan menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang berlaku secara nasional dan tidak memerlukan surat edaran (SE) baru setiap tahun.

Kebijakan itupun menjadi pedoman bagi seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Namun pimpinan instansi diberikan fleksibilitas dalam mengatur pembagian waktu kerja sesuai karakteristik layanan masing-masing, khususnya unit yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Baca juga: 3 Kategori Pensiunan PNS Ini Gajinya Bisa Diantar ke Rumah!

Selama bulan Ramadan, hari kerja ASN tetap berlangsung lima hari dalam sepekan. Namun, jam masuk dan jam pulang mengalami penyesuaian dibandingkan hari biasa. Berikut perinciannya:

  • Total jam kerja: 32 jam 30 menit per minggu (di luar jam istirahat)
  • Waktu operasional umum: Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 atau 08.00–15.30
  • Waktu istirahat: Senin–Kamis: 30 menit dan Jumat: 60 menit.

Di samping itu, beberapa instansi menjalankan operasional secara terus-menerus atau berbasis shift, guna memastikan pelayanan tidak terhenti. Hal tersebut menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja PNS selama Ramadan tidak bersifat kaku, melainkan adaptif terhadap kebutuhan layanan dan kesejahteraan pegawai.

Oleh karena itu, kebijakan ini memberikan ruang fleksibilitas bagi instansi tertentu untuk mengatur jam kerja lebih lanjut, selama total jam kerja efektif mingguan tetap terpenuhi.
(beritasatu.com)

[post-views]
Selaras