Media Utama Terpercaya

7 Maret 2026, 08:03
Search

Pemerintah Resmi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Mulai 28 Maret 2026!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
umur pengguna medsos dibatasi
Komdigi Resmi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah resmi membatasi akses media sosial anak di bawah usia 16 tahun, seiring dengan diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut bahwa kebijakan itu dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sebab saat ini anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” ujarnya, Jumat (06/03/2026).

Baca juga: Mulai 2026, Indonesia Bakal Batasi Usia Pengguna Medsos. Anak 13-16 Tahun Tak Bisa Akses Bebas!

Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia.

Adapun tahap implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap, diantaranya yaitu, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.

Komdigi menyatakan bahwa proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi. Namun, pihaknya mengakui implementasi aturan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.
(detik.com)

[post-views]
Selaras