Media Utama Terpercaya

30 Maret 2026, 23:15
Search

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT hingga 30 April 2026. Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT hingga 30 April 2026
Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT hingga 30 April 2026 [Foto: kemenkeu.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah memperpanjang batas waktu Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi 30 April 2026 dari yang semula jatuh pada 31 Maret 2026.

Perpanjangan tersebut dipertimbangkan lantaran periode pelaporan beririsan dengan libur Lebaran serta adanya kendala teknis pada sistem coretax. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pun menegaskan, perpanjangan satu bulan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Kami perpanjang kalau perlu. Diperpanjang 1 bulan jadi di tanggal 30 April (2026),” ucap Menkeu Purbaya, Rabu (25/03/2026).

SPT sendiri merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan kebijakan ini, tenggat waktu lapor bagi WP Orang Pribadi kini seragam dengan batas waktu bagi WP Badan.

Baca juga: Baru 7,7 Juta Wajib Pajak yang Aktivasi di Coretax, DJP Terus Dorong Transisi

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja pelaporan menjelang akhir Maret. Fokus utama otoritas pajak saat ini adalah mempermudah kepatuhan melalui keringanan aturan.

“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” tuturnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh telah menembus angka 8.874.904 SPT, dengan rincian WP Orang Pribadi karyawan sebanyak 7,82 juta SPT, disusul non-karyawan 863.272 SPT, serta wajib pajak badan 183.583 SPT dengan pembukuan rupiah dan 138 SPT untuk badan dengan pembukuan dolar AS.

Di sisi lain, adopsi sistem perpajakan terbaru menunjukkan tren positif. DJP mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP, mencakup 15,67 juta WP Orang Pribadi serta sisanya dari sektor WP Badan dan instansi pemerintah.
(investor.id, cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras