Media Utama Terpercaya

14 Desember 2025, 05:11
Search

Pemerintah Perluas Bebas Pajak Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta ke Sektor Pariwisata, Simak Syaratnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pekerja gaji dibawah 10 juta bebas pajak
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto [Foto: ekon.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah perluas cakupan kebijakan insentif pekerja bergaji di bawah Rp10 juta bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP), sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional yang lebih cepat. Awalnya, insentif ini hanya menyasar sektor industri padat karya tertentu seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, serta furnitur dan produk kulit. Namun, kini juga berlaku untuk sektor pariwisata. Pemerintah melihat perlunya perluasan stimulus untuk mempercepat pemulihan di sektor lain.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa stimulus karyawan gaji di bawah 10 juta bebas pajak kini juga berlaku untuk sektor pariwisata, termasuk pekerja di hotel, restoran, dan kafe.

“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini kita lanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga, Senin (15/09/2025).

Baca juga: Pemerintah Bebaskan PPh Bagi Pekerja Padat Karya Bergaji Rp4,8 juta-Rp10 Juta

Dengan perluasan itu, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima tambahan penghasilan bersih setiap bulannya. Estimasi tambahan yang akan masuk ke kantong pekerja berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung pada besaran gaji dan tarif pajak yang dibebaskan.

Tambahan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. Dengan daya beli yang meningkat, konsumsi masyarakat pada layanan hotel, restoran, dan kafe diperkirakan akan ikut terdongkrak, sehingga membantu memutar kembali roda perekonomian di daerah-daerah wisata.

Diketahui, Pemerintah telah menyiapkan anggaran yang signifikan untuk program ini. Untuk tiga bulan terakhir di tahun 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp120 miliar. Sementara itu, untuk 2026, alokasi dana ditingkatkan menjadi Rp480 miliar agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak pekerja. Kebijakan ini diapresiasi karena menyasar langsung kebutuhan riil pekerja dengan upah menengah ke bawah. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, stimulus ini juga diharapkan memberikan efek domino positif bagi industri pariwisata.

Baca juga: Pemerintah Subsidi 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja BPU. Mulai dari Ojol, Kurir, hingga Sopir Logistik!

Meski demikian, tidak semua karyawan dapat menikmati fasilitas ini. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap. Berikut ini syaratnya:

Syarat utama bagi pegawai tetap adalah:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
  3. Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap, syaratnya adalah:

  1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah dipadankan.
  2. Menerima upah harian tidak lebih dari Rp500.000 per hari, atau upah bulanan maksimal Rp10 juta.
  3. Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
    (Radar Tulungagung)
[post-views]
Selaras