Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melarang sunat perempuan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Diketahui PP Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 tersebut berisi 1.127 pasal yang menggantikan 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres). Dan dilakukannya larangan sunat perempuan tersebut dilaporkan sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Adapun isi Pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai hal tersebut yaitu: “Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: “Menghapus praktik sunat perempuan.” Dalam Pasal yang sama, pemerintah juga melakukan upaya lain dalam menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup, yaitu:
- Mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;
- Mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;
- Mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;
- Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan
- Memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
Baca juga: Pemerintah Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran Per Batang Mulai Bulan Ini!
Sementara itu, bagaimana penjelasan sunat perempuan sendiri dalam pandangan Islam?
Terkait hal tersebut sebagian ulama memandang bahwa khitan perempuan itu adalah untuk pemuliaan, yang didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: Dari Ummu ‘Atiyah tukang khitan perempuan dari bani Anshar di Madinah, Nabi SAW bersabda: “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Baihaqi).
Kendati demikian, tidak ada satupun hadis yang mencapai derajat sahih, dan bahkan kedudukannya malah dhaif dengan berbagai macam alasan.
Oleh karena itu, khitan perempuan tidaklah dianjurkan. Sunat perempuan akan menjadi mudharat apabila pelaksanaanya hanya sekadar untuk memenuhi tradisi atau adat yang arahnya pada pesta secara berlebihan.
(tempo.co, aisyiyah.or.id)