Media Berkemajuan

22 November 2024, 17:13

Pemerintah Keluarkan Aturan Tentang Izin Penggunaan Air Tanah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Aturan baru gunakan air tanah [Foto: lensakini.com]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini keluarkan aturan mengenai penggunaan air tanah, yang jika lebih dari 100.000 liter per bulan, masyarakat harus mengurus perizinan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, dan telah ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif 17 September 2023.

Aturan ini berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial. Baik dipergunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada, fasilitas umum, maupun instansi pemerintahan pun harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

Plt Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, namun demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Ia juga menambahkan peraturan ini memang tidak akan berpengaruh terhadap warga biasa yang pemakaian airnya tidak mencapai 100.000 liter tiap bulan.

Baca juga: Warga Desa Pindahan Baru Kesulitan Air Bersih, Pemprov Bagikan Air Bersih Gratis

Selain itu, tujuan pemberlakuan perizinan ini juga untuk menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi penggunaan sumber daya air tanah untuk kebutuhan bukan untuk usaha.

Lantas bagaimana cara mengajukan izin ke Kementerian ESDM?

Pemohon harus mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM dengan melampirkan delapan persyaratan, diantaranya yaitu:

  1. Formulir permohonan, yang terdiri dari identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah; jangka waktu penggunaan air tanah, dan keterangan sumur bor/gali.
  2. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
  3. Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa.
  4. Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.
  5. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
  6. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/hari.
  7. Rencana peruntukan penggunaan pemanfaatan air tanah. Kedelapan, gambar konstruksi sumur bor/gali.

Setelah itu, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut.

Jika permohonan disetujui, Kementerian ESDM akan menerbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan Geologi.

Setelah mengantongi izin, pemohon harus melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender.

Jika tak rampung dalam jangka waktu tersebut, maka surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah akan dibatalkan. Pemohon harus mengajukan permohonan baru jika ingin mendapakan izin lagi.

Sumber: detik.com, bbc.com

[post-views]
Selaras