Media Berkemajuan

21 November 2024, 19:40

Pemerintah Jakarta Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas. Ini Selengkapnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Balik nama kendaraan
Samsat. [Foto: Samsat Sleman]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Jakarta membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua (BBNKB II) dan seterusnya atau kendaraan bekas.

Pada Pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0%, yang otomatis berlaku tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak.

Peraturan ini berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 5 Januari 2025, saat Perda Nomor 1 Tahun 2024 mulai diberlakukan, memastikan kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama setelah tanggal tersebut.

Baca Juga: Bayar Pajak STNK Online 3 Hari Jadi, Ini Caranya!

“Untuk PERGUB 41/2024, betul untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sudah 0, berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025,” ucap Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, dikutip dari detik oto, Senin (4/11).

Pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024 juga menghapus sanksi administrasi bunga atau denda atas keterlambatan balik nama untuk kendaraan bekas yang mendapat insentif BBNKB 0%.

Penghapusan ini berlaku otomatis tanpa permohonan wajib pajak. Mulai 5 Januari 2025 Perda No. 1 Tahun 2024 akan diberlakukan, di mana bea balik nama hanya dikenakan pada kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBN.

Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa kewajiban pembayaran BBNKB berlaku pada saat penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online? Ini Caranya!

“Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB,” demikian lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Pada aturan baru tersebut, tarif BBNKB untuk kendaraan baru tetap sebesar 12,5 persen, sama seperti sebelumnya. Perbedaannya, BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya (balik nama kendaraan bekas) kini tidak lagi dikenakan biaya.

(detik oto)

[post-views]
Selaras