Media Utama Terpercaya

6 April 2026, 16:03
Search

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Pertimbangkan WFH. Ini Daftar Sektor yang Dikecualikan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. [Foto: Kemnaker RI]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN setiap hari Jum’at sejak 1 April 2026. Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta mengikuti kebijakan serupa dengan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi operasionalnya.

“Perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja sesuai kebijakan masing-masing,” ujar Yassierli dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (2/4).

Baca Juga: ASN WFH Wajib Siaga! Tak Respons Panggilan 5 Menit, Siap-Siap Kena Sanksi

Yassierli menegaskan kebijakan WFH tidak memengaruhi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugas, menjaga produktivitas, serta memastikan kualitas layanan tetap optimal. Perusahaan juga diminta memastikan kinerja tetap terjaga meski sebagian karyawan bekerja dari rumah.

Namun, tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Beberapa sektor strategis tetap harus bekerja dari kantor karena memerlukan kehadiran fisik, seperti:

  • Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi  
  • Energi: BBM, gas, dan listrik  
  • Infrastruktur & layanan publik: jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah  
  • Perdagangan: bahan pokok, pasar, pusat perbelanjaan  
  • Industri & produksi: sektor manufaktur dan operasional lapangan  
  • Jasa & pariwisata: hotel, wisata, keamanan  
  • Makanan & minuman: restoran dan kafe  
  • Transportasi & logistik: angkutan penumpang, barang, pergudangan  
  • Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal, lembaga keuangan  

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jum’at. Ini Alasannya!

Kemnaker menegaskan aturan teknis WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk penentuan hari pelaksanaan, pengaturan jam kerja, dan penyesuaian dengan kebutuhan operasional. 

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi energi tanpa mengganggu produktivitas dan layanan, sekaligus menjadi solusi kerja fleksibel yang menjaga keseimbangan kinerja dan kesejahteraan pekerja.

(Kontan.co.id)

[post-views]
Selaras