Jakarta, mu4.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan telah menerbitkan surat edaran tentang Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir transportasi berbasis aplikasi. Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur dan pimpinan perusahaan layanan angkutan online di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi ojek dan kurir online sebesar minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.
“Pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli dikutip dari CNN, Rabu (4/3).
Baca Juga: Apakah Ojol Bakal Dapat Bonus Hari Raya Tahun Ini? Ini Kata Menaker Yassierli!
BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir. Bonus tersebut berupa uang tunai dengan nominal minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih setahun, serta perusahaan diwajibkan transparan dalam perhitungannya.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari, tapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” tegas Yassierli.
Ia juga menegaskan pemberian BHR keagamaan untuk tidak menghapus dukungan kesejahteraan lain dari perusahaan aplikasi sesuai aturan.
Kemnaker juga meminta gubernur mengimbau perusahaan di daerahnya untuk menjalankan ketentuan tersebut, serta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan memantau pelaksanaan surat edaran BHR 2026.
(CNN)
![Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260228-WA0002-300x200.jpg)








![Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji [HIMPUH], Muhammad Firman Taufik](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_6829-300x199.webp)


![Ayatollah Alireza Alafi [kiri], Masoud Pareshkian [tengah], Gholam-Hossein Mohseni-Eje'i [kanan]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/03/FB23B730-75E6-4460-B829-471706E433A0-2048x1365-1-300x200.jpeg)


