Jakarta, mu4.co.id – Pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta dipastikan oleh pemerintah akan bebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026. Hal ini ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2026.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan dalam peraturan tersebut dikutip dari kemenkeu.go.id, Rabu (7/1).
Baca juga: Bangunan dan Kebutuhan Pokok Tak Layak Dikenakan Pajak. Ini Fatwa Munas MUI!
Melalui peraturan Menteri tersebut, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tertentu ditanggung oleh pemerintah sepanjang tahun 2026 dan tetap dihitung serta dipotong secara administrasi. Setelah itu dikembalikan lagi secara tunai oleh pemberi kerja, sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang.
Kebijakan ini berlaku kepada pekerja di lima sektor usaha, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kriteria penerima insentif juga diatur dalam peraturan tersebut.
Baca juga: Tax Holiday Diperpanjang hingga 2026, Pemerintah Sesuaikan dengan Pajak Minimum Global
Pegawai yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen Pajak) juga berhak mendapatkan fasilitas tersebut dengan syarat batas penghasilan brotu tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan berlaku sejak masa pajak Januari 2026 dan mulai berlaku juga sejak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang baru mulai bekerja pada 2026.
Fasilitas tersebut juga diberikan kepada pegawai tidak tetap dengan syarat upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. Hal ini menegaskan penerima insentif tidak sedang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 pada periode sebelumnya yang juga ditanggung pemerintah.
(kemenkeu.go.id, kompas)













