Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah berencana menambah jenis barang untuk dikenakan cukai, mulai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik hingga makanan siap saji.
Seperti yang diketahui, saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada 3 jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Adapun daftar lengkap barang yang rencananya akan dikenakan cukai:
- Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)
- Plastik
- Makanan Olahan
- Makanan Siap Saji
- Tiket Konser
- Detergen
- Monosodium glutamate (MSG)
- Batu bara
- Tisu
- Telepon Pintar (Smartphone)
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Perairan Asahan
Diketahui, pengenaan cukai untuk MBDK dan plastik sudah direncanakan sejak 2019, namun sempat tertunda pembahasannya karena pandemi. Dan kini, wacana itupun kembali dibahas dengan DPR.
Sementara itu, pengenaan cukai untuk makanan olahan siap saji dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui kapan pastinya hal tersebut akan diimplementasikan. “Belum tahu (kapan implementasi), nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025 dan stance kita masih open. Jadi bisa ya bisa nggak,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Askolani, dilansir cnnindonesia.com, Rabu (31/07/2024).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heriyanto menambahkan bahwa semua jenis barang tersebut baru sekedar usulan dan belum ada kajian. “Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian,” katanya.