Media Utama Terpercaya

8 Juni 2025, 11:23
Search

Pemerintah Bebaskan PPh Bagi Pekerja Padat Karya Bergaji Rp4,8 juta-Rp10 Juta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
PPh Pekerja
Pemerintah Bebaskan PPh Bagi Pekerja Padat Karya Bergaji Rp4,8 juta-Rp10 Juta [Foto: istockphoto.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pekerja dengan gaji Rp4,8 juta-Rp10 juta. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Menurut Airlangga kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memperhatikan perekonomian kelas menengah, dan untuk menjamin masyarakat kelas menengah tidak tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12% sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” kata Airlangga.

Baca juga: PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Berikut Barang dan Jasa yang Terdampak!

Kendati demikian, Airlangga menjelaskan insentif tersebut hanya berlaku untuk para pekerja yang berada di industri padat karya, seperti tekstil hingga furniture.

“Seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” sambungnya.

Selain itu diketahui, para pekerja di sektor padat karya juga akan mendapatkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Di mana BPJSTK akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga masa klaim bisa diperpanjang 6 bulan, dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan. Dan fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi industri padat karya tertentu juga diberikan dikon 50% untuk 6 bulan. 
(cnnindonesia.com, inews.id)

[post-views]
Selaras