Media Utama Terpercaya

29 November 2025, 17:49
Search

Pemerintah Batasi Tarif Istithaah Haji Rp1 Juta, Daerah Diminta Segera Sesuaikan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemeriksaan medis istithaah
Kemenhaj Sebut Batas Tarif Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Haji Maksimal Rp1 Juta [Foto: tirto.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan kembali kebijakan batas tertinggi tarif pemeriksaan medis istithaah kesehatan bagi jemaah haji, yakni maksimal Rp1 juta, berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterbitkan tahun lalu.

Terkait hal tersebut, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf pun meminta daerah yang masih menerapkan tarif di atas Rp1 juta agar segera menyesuaikannya. Sementara daerah yang sudah lebih rendah diminta untuk tidak menaikkan tarif.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini agar disampaikan kepada seluruh kepada daerah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan yang wajar, terjangkau, dan merata,” terang pria yang akrab disapa Gus Irfan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Selama 3 Bulan Sebelum Keberangkatan, Kesehatan Jemaah Haji Akan Terus Dipantau

Adapun kategori jemaah dalam penilaian medis istithaah terbagi ke dalam empat kelompok diantaranya yaitu:

  1. Memenuhi istithaah kesehatan (sehat dan mandiri).
  2. Memenuhi istithaah dengan pendampingan (memiliki penyakit kronis terkontrol atau menggunakan alat bantu)
  3. Tidak memenuhi istithaah sementara (mengidap penyakit menular atau penyakit kronis yang belum terkontrol)
  4. Tidak memenuhi istithaah permanen (mengidap penyakit berat yang mengancam jiwa seperti gagal jantung, gagal ginjal stadium lanjut, atau gangguan kejiwaan berat).

“Penentuan kategori ini sepenuhnya dilakukan tenaga medis berwenang, sesuai standar klinis. Status istithaah ditetapkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan hasilnya diinput ke dalam Siskohatkes,” sambungnya.

Dirinya menambahkan bahwa penetapan istithaah bukan hanya persoalan administrasi. Ia mengaku telah berkali-kali diingatkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi untuk benar-benar memberangkatkan jemaah yang siap secara fisik dan mental.

(himpuh.or.id)

[post-views]
Selaras