Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan wajib campuran etanol 10 persen (E10) pada seluruh jenis bensin di dalam negeri. E10 sendiri merupakan kombinasi bensin dengan 10 persen etanol. Kebijakan ini tidak berlaku untuk solar karena bahan bakar tersebut akan mengikuti program Bioetanol (B50) di tahun depan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, penerapan E10 telah dibahas dan disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ke depan kita akan mendorong untuk ada E10. Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatory 10 persen etanol,” ungkap Bahlil dikutip dari CNN, Kamis (9/10).
Bahlil menjelaskan, kewajiban penggunaan E10 bertujuan mengurangi ketergantungan impor minyak dengan memanfaatkan sumber daya alam lokal, seperti tebu sebagai bahan baku etanol. Saat ini, sekitar 60 persen konsumsi BBM nasional masih berasal dari impor.
Baca Juga: CEOWORLD Magazine Ungkap 10 Negara Harga BBM Termurah di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Selain memperkuat kemandirian energi, kebijakan ini juga mendukung target energi bersih dan net zero emission (NZE) pada 2060. Bahlil memperkirakan penerapan penuh program E10 dapat dimulai antara tahun 2027–2028.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan bahwa Pertamina telah memiliki produk BBM dengan campuran 5 persen etanol, yakni Pertamax Green 95. Karena itu, perusahaan siap mendukung penerapan kebijakan etanol 10 persen sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Kita sudah dengan B40 dan nanti dengan tahun depan Pak Menteri sampaikan E10,” ujar Simon.
(CNN)